Thursday, September 6, 2018

Apa Itu Pramuka Garuda, Hak dan Kewajiban Pramuka Garuda

Apa Itu Pramuka Garuda                                                  

Pramuka Garuda merupakan sebutan bagi pramuka yang telah menyelesaikan tingkat kecakapan tertinggi pada jenjang pendidikan (golongan) masing-masing. Pramuka Garuda adalah seorang pramuka yang dapat menjadi teladan serta telah memenuhi Syarat Pramuka Garuda dan memiliki Tanda Pramuka Garuda.

Syarat Pramuka Garuda

Dikarenakan pramuka adalah jenjang tertinggi dari setiap golongan pramuka baik siaga, penggalang, penegak maupun pandega maka ada syarat syarat tertentu yang wajib dipenuhi dahulu oleh seorang anggota pramuka sebelum dilantik menjadi pramuka garuda, apa sajakah syarat itu?
  • Bisa menjadi contoh yang baik dalam Pasukan Penggalang dan dilingkungannya sesuai isi dari Tri Satya dan Dasa Dharma.
  • Telah menyelesaikan SKU tingkat Pengglang Terap.
  • Memiliki Tanda Kecakapan Khusus (TKK) sedikitnya 10 macam dari 3 bidang TKK, sedikitnya 1 macam TKK tingkat utama dan 2 TKK tingkat Madya, yaitu a)Lima buahh TKK wajib, yang di antaranya :TKK ; P3K, Pengatur Rumah Tangga, Juru Masak, Berkemah, Penabung, Penjahit, Juru Kebun, Pengaman Kampung, Pengamat, Bidang Olah raga. b)Lima buah TKK pilihan yang dapat dipilhnya antara TKK yang telah ditetapkan dengan SK Kwarnas Gerakan Pramuka.
  • Dapat menunjukkan hasta karya buatannya sendiri sedikitnya 10 macam dengan menggunakan 5 macam bahan.
  • Pernah mengikuti jambore, perkemahan bhakti dan lomba tingkat.
  • Dapat membuktikan sebagai penabung yang rajin dan teratur.
  • Dapat menjalankan salah satu cabang olah raga misalnya atletik, renang, senam dan lain – lain.
  • Telah mengikuti kegiatan pengabdian masyarakat.

Hak dan Kewajiban Pramuka Garuda

Menjadi pramuka Garuda, ada hak yang didapatkan serta kewajiban yang harus dipenuhi seperti :
  • Bagi Pramuka yang telah memenuhi SPG berhak menerima serta mengenakan Tanda Pramuka Garuda (TPG).
  • Pemberian TPG dapat dilkukan melalui upacara pelantikan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan atau wakilnya
  • Untuk Gudep Luar Negeri pemberian TPG dapat dilakukan oleh Kepala Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia setempat selaku Kamabigus.
  • Wajib menjaga nama baik pribadi dan meningkatkan kemampuannya agar tetap menjadi teladan, baik untuk pramuka dan orang lain.
  • Wajib mendorong, membantu dan menggiatkan teman – teman pramuka lainnya untuk memenuhi SPG.


No comments:

Post a Comment

Kumpulan Sajak-sajak Willy Ana