Ijmak atau Ijma' (Arab:إجماع) adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu
hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis dalam suatu perkara yang terjadi.
Unsur-Unsur Ijma’
1. Adanya kesepakatan seluruh mujtahid dari kalangan umat Islam (ulama).
2. Suatu kesepakatan yang dilakukan haruslah dinyatakan secara jelas.
3. Yang melakukan kesepakatan tersebut adalah mujtahid.
4. Kesepakatan tersebut terjadi setelah wafatnya Rasulullah.
5. Yang disepakati itu adalah hukum syara' mengenai
suatu masalah/peristiwa hukum tertentu. Dimas ratta mulya
Macam-Macam
Ijma’
Ijma' umat terbagi menjadi dua: 1. Ijma' Qauli,
yaitu suatu ijma' di mana para ulama' mengeluarkan pendapatnya dengan lisan
ataupun tulisan yang menerangkan persetujuannya atas pendapat mujtahid lain di
masanya. 2. Ijma' Sukuti, yaitu suatu ijma' di mana para ulama'
diam, tidak mengatakan pendapatnya. Diam di sini dianggap menyetujui. Menurut
Imam Hanafi kedua macam ijma' tersebut adalah ijma' yang sebenarnya. Menurut
Imam Syafi'i hanya ijma' yang pertama saja yang disebut ijma' yang sebenarnya.
Selain ijma' umat tersebut masih ada macam-macam ijma'
yang lain, yaitu:
1. Ijma' sahabat
2. Ijma' Khalifah yang
empat
3. Ijma' Abu Bakar dan
Umar
4. Ijma' ulama Madinah
5. Ijma' ulama Kufah dan
Basrah
6. ijma' itrah (golongan
Syiah)
Sandaran Ijma’
Ijma' tidak dipandang sah, kecuali apabila ada
sandaran, sebab ijma' bukan merupakan dalil yang berdiri sendiri. Sandaran
tersebut dapat berupa dalil qath'i yaitu Qur'an dan Hadis mutawatir, juga dapat
berupa dalil zhanni yaitu Hadis ahad dan qiyas.
Referensi: Wikipedia.com
No comments:
Post a Comment