Pembagian aqidah tauhid, ISTILAH LAIN TENTANG AQIDAH,
TINGKATAN AQIDAH
Pembagian aqidah tauhid
Walaupun masalah qadha' dan qadar menjadi ajang perselisihan di kalangan
umat Islam, tetapi Allah telah membukakan hati para hambaNya yang beriman,
yaitu para Salaf Shalih yang mereka itu senantiasa menempuh jalan kebenaran
dalam pemahaman dan pendapat. Menurut mereka qadha' dan qadar adalah termasuk
rububiyah Allah atas makhlukNya. Maka masalah ini termasuk ke dalam salah satu
di antara tiga macam tauhid menurut pembagian ulama:
- Tauhid Al-Uluhiyyah, (Qs.al-fatihah ayat 4 dan an-nas ayat 3)
mengesakan Allah dalam ibadah, yakni beribadah hanya kepada Allah dan karenaNya semata. - Tauhid Ar-Rububiyyah, (Qs. al-fatihah ayat 2, dan an-nas ayat 1)
mengesakan Allah dalam perbuatan-Nya, yakni mengimani dan meyakini bahwa hanya Allah yang mencipta, menguasai dan mengatur alam semesta ini. - Tauhid Al-Asma' was-Sifat,
mengesakan Allah dalam asma dan sifat-Nya, artinya mengimani bahwa tidak ada makhluk yang serupa dengan Allah, dalam dzat, asma maupun sifat.
Iman kepada qadar adalah termasuk tauhid ar-rububiyah. Oleh karena
itu Imam Ahmad berkata: "Qadar adalah kekuasaan Allah". Karena, tak
syak lagi, qadar (takdir) termasuk qudrat dan kekuasaanNya yang menyeluruh. Di
samping itu, qadar adalah rahasia Allah yang- tersembunyi, tak ada seorangpun
yang dapat mengetahui kecuali Dia, tertulis pada Lauh Mahfuzh dan tak ada
seorangpun yang dapat melihatnya. Kita tidak tahu takdir baik atau buruk yang
telah ditentukan untuk kita maupun untuk makhluk lainnya, kecuali setelah
terjadi atau berdasarkan nash yang benar.
Tauhid itu ada tiga macam, seperti yang tersebut di atas dan tidak ada
istilah Tauhid Mulkiyah ataupun Tauhid Hakimiyah karena istilah ini adalah
istilah yang baru. Apabila yang dimaksud dengan Hakimiyah itu adalah kekuasaan
Allah, maka hal ini sudah masuk ke dalam kandungan Tauhid Rububiyah. Apabila
yang dikehendaki dengan hal ini adalah pelaksanaan hukum Allah di muka bumi,
maka hal ini sudah masuk ke dalam Tauhid Uluhiyah, karena hukum itu milik Allah
dan tidak boleh kita beribadah melainkan hanya kepada Allah semata. Lihatlah
firman Allah pada surat Yusuf ayat 40.
Beberapa Istilah Lain Tentang Aqidah
No comments:
Post a Comment