Pengertian Muamalah Dari Segi Bahasa
Dari segi
bahasa, muamalah berasal dari kata aamala, yuamilu, muamalat yang
berarti perlakuan atau tindakan terhadap orang lain, hubungan kepentingan.
Kata-kata semacam ini adalah kata kerja aktif yang harus mempunyai dua buah
pelaku, yang satu terhadap yang lain saling melakukan pekerjaan secara aktif,
sehingga kedua pelaku tersebut saling menderita dari satu terhadap yang
lainnya.
Pengertian
Muamalah dari segi istilah dapat diartikan dengan arti yang luas dan dapat pula
dengan arti yang sempit. Di bawah ini dikemukakan beberapa pengertian muamlah;
Menurut
Louis Ma’luf, pengertian muamalah adalah hukum-hukum syara yang berkaitan
dengan urusan dunia, dan kehidupan manusia, seperti jual beli, perdagangan, dan
lain sebagainya. Sedangkan menurut Ahmad Ibrahim Bek, menyatakan muamalah
adalah peraturan-peraturan mengenai tiap yang berhubungan dengan urusan dunia,
seperti perdagangan dan semua mengenai kebendaan, perkawinan, thalak,
sanksi-sanksi, peradilan dan yang berhubungan dengan manajemen perkantoran,
baik umum ataupun khusus, yang telah ditetapkan dasar-dasarnya secara umum atau
global dan terperinci untuk dijadikan petunjuk bagi manusia dalam bertukar
manfaat di antara mereka.
Sedangkan
dalam arti yang sempit adalah pengertian muamalah yaitu muamalah adalah semua
transaksi atau perjanjian yang dilakukan oleh manusia dalam hal tukar menukar
manfaat.
Dari
berbagai pengertian muamalah tersebut, dipahami bahwa muamalah adalah segala
peraturan yang mengatur hubungan antara sesama manusia, baik yang seagama
maupun tidak seagama, antara manusia dengan kehidupannya, dan antara manusia dengan
alam sekitarnya.
No comments:
Post a Comment